Analisis Kecelakaan Bus Rosalia Indah: Dari Penggantian Unit hingga Penetapan Tersangka
- admin
- 0
kfoodfair2015.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa sebelum terjadinya kecelakaan fatal bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Semarang-Batang, telah terjadi penggantian unit bus akibat kerusakan. Meski demikian, tidak ada pergantian pengemudi yang dilakukan.
Kronologi Pergantian Bus
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, memaparkan bahwa bus awal berangkat dari Jakarta dengan dua pengemudi: sopir utama dan sopir cadangan. Namun, setelah bus pertama mengalami kerusakan dan penggantian unit di rest area dengan bus yang datang dari Subang, hanya sopir utama yang melanjutkan perjalanan dengan bus pengganti, meninggalkan sopir cadangan untuk menangani bus yang rusak.
Rencana Perjalanan dan Kecelakaan
Sopir utama dijadwalkan untuk mengemudi hingga Solo, di mana sopir cadangan lain diharapkan mengambil alih. Namun, sebelum mencapai titik pergantian, bus mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan kematian tujuh orang.
Penyebab Kecelakaan
Preliminer investigasi KNKT bersama kepolisian menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut mungkin disebabkan oleh kelelahan dan kantuk sang sopir. KNKT saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memahami penyebab pasti kelelahan sopir, termasuk kualitas istirahat sebelumnya dan catatan kesehatan sopir.
Tindak Lanjut Hukum
Sopir bus, yang berinisial JW, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang. Berdasarkan bukti yang ada, ia dijerat dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Insiden kecelakaan bus Rosalia Indah menjadi peristiwa tragis yang masih dalam tahap investigasi untuk menentukan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan. Penetapan salah satu sopir sebagai tersangka mengindikasikan adanya unsur kelalaian yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut, dan kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.