• 06/13/2024
kfoodfair2015.com

Eks Satpam Terlibat Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis Menggunakan Rekaman Pribadi

kfoodfair2015.com – Seorang mantan petugas keamanan, yang hanya diidentifikasi dengan inisial AP, berusia 29 tahun, telah dijerat hukum atas tindak pemerasan terhadap selebritas Indonesia, Ria Ricis. AP, yang berpura-pura menggunakan nama Jacky, diketahui meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta kepada Ricis. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis ke publik apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Kejadian ini terungkap setelah Ria Ricis melapor ke pihak berwajib. AP berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, pada dini hari Senin tanggal 10 Juni pukul 01.20 WIB.

Atas perbuatannya, AP kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan potensi hukuman penjara maksimum delapan tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa materi yang digunakan AP untuk memeras tidak termasuk dalam kategori pornografi. Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa AP diduga telah mengambil foto dan video tersebut dari rekaman CCTV di rumah Ricis serta dari ponsel pribadi Ricis, yang sempat digunakan oleh AP untuk keperluan kerja selama masa tugasnya sebagai satpam. AP diduga gagal menghapus data pribadi yang tersimpan di ponsel tersebut setelah masa kerjanya berakhir, yang kemudian dimanfaatkannya untuk melakukan pemerasan.