• 04/25/2024
kfoodfair2015.com

Pembunuhan Tragis di Sukoharjo: Pelaku Targetkan THR Korban Sebagai Motif Kejahatan

kfoodfair2015.com – Pada suatu peristiwa pembunuhan yang terjadi di Sukoharjo, pelaku utama yang berinisial S, berusia 22 tahun, telah mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukannya dipicu oleh motif ekonomi. Dia mengakui bahwa targetnya adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang baru saja diterima oleh korban.

Identifikasi Pelaku dan Detail Kejadian

Dwi Prasetyo, seorang pria berusia 23 tahun yang merupakan warga Sukoharjo dan teman dari korban, mengaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat dengan maksud beli makan pada tanggal 8 April. Selama perjalanan, korban menceritakan bahwa ia baru saja menerima THR.

Perencanaan dan Pelaksanaan Aksi Kejahatan

Dwi Prasetyo tidak bertindak seorang diri dalam menjalankan rencana kejahatannya. Ia mengajak Rovi Muhamat Saputro, yang berusia 21 tahun, dan Gilang S, yang berusia 29 tahun, untuk bersama-sama merampok uang THR korban sebesar Rp 5 juta beserta barang berharga lainnya seperti handphone.

Pelaksanaan Aksi Pembunuhan dan Pembagian Peran

Di lokasi yang terpencil, Dwi menggunakan sabuk dengan logo perguruan silat yang ia bawa untuk mencekik korban hingga meninggal. Setelah itu, dua pelaku lainnya bertindak dengan menghantamkan batu besar ke korban, dan salah satu pelaku menutupi bagian dari tubuh korban dengan plastik.

Proses Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku

Korban ditemukan meninggal dunia di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada hari Minggu, tanggal 14 Maret. Berkat kerja keras aparat keamanan, Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap para pelaku secara bertahap.

Barang bukti yang diamankan berupa motor, tas selempang, jaket, batu yang digunakan untuk melukai korban, dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan berencana seperti Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, dengan kemungkinan hukuman maksimal berupa hukuman mati.